Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun

Email dkppkabmadiun@gmail.com
Lokasi Jl. Alun-alun Utara No.4 Madiun
  • Home
  • /
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat;
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  • pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  • pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  • pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • pengelolaan administrasi keuangan;
  • pengelolaan administrasi perlengkapan;
  • pengelolaan asset dan barang milik negara/daerah;
  • pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  • pengelolaan kearsipan, perpustakaan dan ketatalaksanaan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas: 

  • menyusun rencana, program dan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 
  • mengelola pelayanan administrasi umum, kearsipan, perpustakaan dan ketatalaksanaan; 
  • mengelola dan memproses administrasi kepegawaian;
  • menyelenggarakan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  • melaksanakan pengelolaan perlengkapan, aset dan barang milik negara/daerah;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi  dan pelaporan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.