1. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan asset dan barang milik negara/daerah;
- pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
- pengelolaan kearsipan, perpustakaan dan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- menyusun rencana, program dan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
- mengelola pelayanan administrasi umum, kearsipan, perpustakaan dan ketatalaksanaan;
- mengelola dan memproses administrasi kepegawaian;
- menyelenggarakan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- melaksanakan pengelolaan perlengkapan, aset dan barang milik negara/daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.