2. BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana program dan kegiatan pada Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
- perumusan kebijakan teknis bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
- pengkoordinasian dan fasilitasi bidang ketersediaan dan distribusi pangan;
- pengkoordinasian dan fasilitasi seksi ketersediaan pangan;
- pengkoordinasian dan fasilitasi distribusi pangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas fungsinya.