4. BIDANG PETERNAKAN
Bidang Peternakan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Peternakan;
- perumusan Kebijakan Teknis perbibitan dan produksi, pengolahan dan pemasaran hasil, serta Kesehatan Hewan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan;
- pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak, serta pengembangan kawasan peternakan;
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan serta manajemen usaha dan fasilitasi permodalan/investasi usaha agribisnis peternakan dan asuransi peternakan;
- pembinaan dan pengembangan teknologi peternakan, kelembagaan peternak, pasar hewan dan pengawasan tata niaga hasil peternakan serta pengawasan mutu hasil peternakan;
- pembinaan pemantauan dan penyebarluasan informasi, promosi dan harga komoditas peternakan;
- pemberian rekomendasi teknis penerbitan izin usaha peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- pencegahan, pemberantasan, pengendalian penyakit hewan
- pengawasan, pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan serta peredaran obat hewan;
- penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pengelolaan kelembagaan kesehatan hewan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.