Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun

Email dkppkabmadiun@gmail.com
Lokasi Jl. Alun-alun Utara No.4 Madiun
  • Home
  • /
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

4. BIDANG PETERNAKAN

Bidang Peternakan mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Peternakan;
  • perumusan Kebijakan Teknis perbibitan dan produksi, pengolahan dan pemasaran hasil, serta Kesehatan Hewan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak, serta pengembangan kawasan peternakan;
  • pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan serta manajemen usaha dan fasilitasi permodalan/investasi usaha agribisnis peternakan dan asuransi peternakan;
  • pembinaan dan pengembangan teknologi peternakan, kelembagaan peternak, pasar hewan dan pengawasan tata niaga hasil peternakan serta pengawasan mutu hasil peternakan;
  • pembinaan pemantauan dan penyebarluasan informasi, promosi dan harga komoditas peternakan;
  • pemberian rekomendasi teknis penerbitan izin usaha peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  • pencegahan, pemberantasan, pengendalian penyakit hewan
  • pengawasan, pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan serta peredaran obat hewan;
  • penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  • pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pengelolaan kelembagaan kesehatan hewan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.