Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun

Email dkppkabmadiun@gmail.com
Lokasi Jl. Alun-alun Utara No.4 Madiun
  • Home
  • /
  • STANDAR PELAYANAN PERIZINAN

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN

NOJENIS PELAYANANWAKTUSYARAT
1SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER HEWAN14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA– Surat Permohonan;
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
– Fotokopi ijazah Dokter Hewan;
– Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan;
– Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;
– Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas; dan
– Surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter.  
2SURAT IZIN PRAKTEK PARAMEDIK KESEHATAN HEWAN14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA– Surat permohonan;
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
– Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan;
– Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner; dan
– Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner.  
3SURAT IZIN PRAKTEK PARAMEDIK INSEMINATOR14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA– Surat permohonan;
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
– Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan;
– Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner; dan
– Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner.  
4SURAT IZIN PRAKTEK PARAMEDIK PEMERIKSAAN KEBUNTINGAN14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA– Surat permohonan;
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
– Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan;
– Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner; dan
– Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner.  
5SURAT IZIN PRAKTEK PARAMEDIK ASISTEN TEKNIK REPRODUKSI14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA– Surat permohonan;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
– Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan;
– Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner; dan
– Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner.  
6SURAT IZIN USAHA VETERINER (PENJUALAN OBAT HEWAN)14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA(1)Persyaratan administrasi meliputi:
– surat permohonan sesuai dengan Format-16;
– fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha;
– fotokopi akta pendirian badan usaha atau badan hukum; dan
– surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan Kesehatan Hewan.
(2) Persyaratan teknis meliputi:
– memiliki fasilitas Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH;
– menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran untuk Ambulatori, Klinik Hewan, Puskeswan dan RSH; dan memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.  
7PENDAFTARAN PERIZINAN USAHA PETERNAKAN (IZIN USAHA PETERNAKAN)5 (LIMA) HARI KERJA– NIB (Nomor Induk Berusaha);
– foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
– Surat Kuasa dan foto copy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
– foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
– foto copy pendirian Badan Hukum beserta akta perubahan Badan Hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk Badan Hukum;
– foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;foto copy izin Gubernur bagi lokasi usaha yang menggunakan tanah kas desa;
– foto copy perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, atau surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
– foto copy Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
– Izin tenaga kerja asing;
– foto copy Izin lingkungan atau SPPL; foto copy Izin Mendirikan Bangunan;
– Rekomendasi teknis pemenuhan komitmen usaha peternakan dari Dinas teknis terkait yang membidangi fungsi peternakan dengan mengajukan permohonan rekomendasi terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX sebagai  bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
– Surat Persetujuan dari pemilik tanah di sekitarnya yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha dalam radius paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dan diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, Pemerintah Desa/Kelurahan, Camat setempat serta surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin.
– Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan PKIUP.  
8PENDAFTARAN PERIZINAN USAHA PETERNAKAN (IZIN PERLUASAN USAHA)5 (LIMA) HARI KERJA– NIB (Nomor Induk Berusaha);
– foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
– Surat Kuasa dan foto copy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
– foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
– foto copy pendirian Badan Hukum beserta akta perubahan Badan Hukum yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk Badan Hukum;
– foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
– foto copy izin Gubernur bagi lokasi usaha yang menggunakan tanah kas desa;
– foto copy perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, atau surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
– foto copy Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
– Izin tenaga kerja asing;foto copy Izin lingkungan atau SPPL;
– foto copy Izin Mendirikan Bangunan;
– Rekomendasi teknis pemenuhan komitmen usaha peternakan dari Dinas teknis terkait yang membidangi fungsi peternakan dengan mengajukan permohonan rekomendasi terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX sebagai  bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
– Surat Persetujuan dari pemilik tanah di sekitarnya yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha dalam radius paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dan diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, Pemerintah Desa/Kelurahan, Camat setempat serta surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin.
– Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan PKIUP.  
9PENDAFTARAN PERIZINAN USAHA PETERNAKAN (SURAT TANDA DAFTAR)5 (LIMA) HARI KERJA– NIB (Nomor Induk Berusaha);
– foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
– Surat Kuasa dan foto copy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
– foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
– foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
– foto copy izin Gubernur bagi lokasi usaha yang menggunakan tanah kas desa;
– foto copy perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, atau surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
– foto copy Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
– foto copy izin lingkungan atau SPPL;
– foto copy Izin Mendirikan Bangunan;
– Rekomendasi teknis pemenuhan komitmen peternakan skala usaha kecil dari Dinas teknis terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan mengajukan Permohonan Rekomendasi teknis PKSTD terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 
– Surat persetujuan dari pemilik tanah di sekitarnya yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha dalam radius paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dan diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, Pemerintah Desa/Kelurahan, Camat setempat serta surat pernyataan bermaterai cukup  mengenai  kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin; dan
– Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan PKSTD.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK DKPP KAB MADIUN