3. BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana program dan kegiatan pada Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- perumusan kebijakan teknis berkaitan dengan konsumsi dan keamanan pangan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang konsumsi dan keamanan pangan;
- pengkoordinasian dan fasilitasi konsumsi pangan dan keamanan pangan ;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.